Denda dan Sanksi Jika Gedung Tidak Memiliki Fire Alarm: Waspadai Risiko Hukum dan Nyawa!

Surabaya Alarm

6/11/20252 min read

Gedung tanpa sistem fire alarm bisa dikenakan denda dan sanksi hukum berat. Pelajari aturan terbaru, siapa yang wajib memasang, dan risiko jika mengabaikannya.

Mengapa Fire Alarm Wajib Dipasang?

Kebakaran gedung bukan sekadar insiden teknis, tetapi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa dan aset. Pemerintah Indonesia mewajibkan pemasangan sistem fire alarm di berbagai jenis bangunan untuk memastikan evakuasi dini dapat dilakukan ketika terjadi kebakaran.

Tanpa sistem ini, nyawa penghuni gedung bisa terancam, dan pemilik gedung berisiko terkena sanksi administratif, denda, bahkan pidan

Dasar Hukum Kewajiban Fire Alarm di Indonesia

Kewajiban pemasangan fire alarm diatur dalam beberapa peraturan nasional, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  2. Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran

  3. Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kota, seperti:

    • Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2008

    • Perda Surabaya No. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Aturan ini menyebutkan bahwa bangunan publik seperti hotel, perkantoran, apartemen, mall, sekolah, hingga rumah sakit wajib memiliki sistem deteksi dan peringatan dini kebakaran (fire alarm system).

Apa Sanksi Jika Tidak Memasang Fire Alarm?

Jika pemilik atau pengelola gedung tidak memenuhi kewajiban sistem fire alarm, ada beberapa jenis sanksi yang dapat dikenakan:

1. Sanksi Administratif
  • Teguran tertulis

  • Pencabutan izin operasional

  • Penyegelan bangunan sementara

2. Denda
  • Besaran denda bervariasi tergantung daerah, namun bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah

  • Di beberapa kota besar, denda bisa dikenakan per hari keterlambatan pemenuhan

3. Tanggung Jawab Pidana

Jika terjadi kebakaran dan terbukti tidak ada sistem fire alarm, pemilik gedung bisa:

  • Didakwa lalai dan membahayakan keselamatan umum

  • Dituntut secara hukum oleh korban atau keluarga korban

  • Dijerat pasal pidana KUHP (Pasal 188 atau 359)

Studi Kasus Nyata di Indonesia

  • 2017 – Kebakaran pabrik kosmetik di Jakarta: Tidak memiliki sistem fire alarm yang berfungsi → 28 korban jiwa

  • 2021 – Kebakaran hotel di Surabaya: Alarm tidak aktif → evakuasi terlambat → 6 orang luka berat

  • 2023 – Apartemen mewah terbakar: Pengelola didenda Rp 150 juta karena tidak memiliki sistem peringatan dini

Keuntungan Memiliki Fire Alarm

Selain menghindari sanksi, sistem fire alarm juga memberikan manfaat nyata:

  • Evakuasi cepat saat kebakaran terjadi

  • Mengurangi korban jiwa dan kerugian material

  • Menambah nilai keamanan properti

  • Membantu mendapatkan izin operasional dan sertifikat laik fungsi (SLF)

Kesimpulan

Memasang fire alarm bukan hanya pilihan cerdas, tapi kewajiban hukum bagi pemilik dan pengelola gedung. Mengabaikannya bisa berujung pada denda, penyegelan, hingga pidana jika terjadi insiden.

“Lebih baik memasang alarm sebelum api menyala, daripada menyesal setelah semuanya terbakar.”

Konsultasi Fire Alarm Terpercaya di Surabaya

Jangan tunggu sampai ada insiden! Kami siap bantu Anda:

✅ Konsultasi sistem fire alarm sesuai standar nasional
✅ Pemasangan profesional & bersertifikat
✅ Harga terbaik untuk gedung baru atau renovasi

📲 Hubungi: 0851-9833-1456 (Marketing)
☎️ Call Center: 0812-3450-8135
🌐 Area layanan: Surabaya & sekitarnya