Panduan Lengkap Standar Instalasi Alarm Kebakaran Menurut Regulasi di Indonesia
Surabaya Alarm
7/25/20252 min read


Kebakaran merupakan salah satu risiko terbesar yang dapat mengancam keselamatan manusia dan aset di gedung-gedung publik maupun privat. Untuk mengurangi risiko tersebut, sistem alarm kebakaran wajib dipasang sesuai standar dan regulasi yang berlaku. Di Indonesia, regulasi mengenai instalasi alarm kebakaran diatur dalam beberapa peraturan teknis dan perundangan yang mengacu pada standar nasional maupun internasional.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai standar instalasi alarm kebakaran berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
🧯 Mengapa Alarm Kebakaran Penting?
Sistem alarm kebakaran berfungsi untuk:
Mendeteksi asap, panas, atau api sejak dini
Memberikan peringatan kepada penghuni gedung
Mengaktifkan sistem evakuasi dan pemadaman otomatis
Mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian harta benda
📜 Dasar Hukum dan Regulasi yang Berlaku
1. Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2008
Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Regulasi ini mewajibkan:
Setiap bangunan tinggi dan area publik memiliki sistem deteksi dan alarm kebakaran
Alarm harus terintegrasi dengan sistem evakuasi dan proteksi aktif lainnya (sprinkler, hydrant, dll)
2. SNI 03-3985-2000
Standar Nasional Indonesia tentang Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem alarm kebakaran otomatis di bangunan gedung. Standar ini mengatur:
Jenis sistem alarm (konvensional vs addressable)
Titik pemasangan detector dan alarm bell
Kebutuhan panel kontrol (FACP)
3. UU No. 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung, mengamanatkan bahwa semua bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, termasuk sistem proteksi kebakaran.
4. Perda atau Perkada Setempat
Setiap daerah bisa memiliki peraturan tambahan seperti Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang menyesuaikan dengan kondisi lokal, termasuk Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya.
🛠️ Komponen Sistem Alarm Kebakaran
Sebuah sistem alarm kebakaran terdiri dari beberapa komponen penting:


📍 Standar Lokasi dan Pemasangan
Detektor Asap dan Panas
Dipasang di langit-langit setiap ruangan dengan ketinggian <3m
Jarak antar detektor maksimum 9 meter
Tidak boleh terhalang balok atau ventilasi udara
Manual Call Point (MCP)
Dipasang setinggi 1.2 – 1.5 meter dari lantai
Setiap 30 meter harus ada 1 MCP
Harus mudah dijangkau dan tidak tertutup barang
Alarm Bell / Sirine
Volume suara minimal 65 dB (di dalam ruangan)
Harus terdengar jelas dari seluruh area
🏢 Bangunan yang Wajib Memasang Sistem Alarm Kebakaran
Sesuai regulasi, sistem alarm kebakaran wajib dipasang pada:
Gedung bertingkat ≥ 4 lantai
Hotel, apartemen, dan rumah sakit
Pabrik dan gudang penyimpanan bahan mudah terbakar
Mall, bioskop, tempat ibadah
Sekolah, kampus, dan area publik lainnya
⚠️ Sanksi Bila Tidak Mematuhi
Pemilik bangunan yang tidak memenuhi standar proteksi kebakaran dapat dikenai:
Teguran atau surat peringatan dari Dinas Damkar
Penghentian operasional
Tidak diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Tuntutan hukum jika terjadi kebakaran yang menyebabkan korban jiwa
✅ Tips Memastikan Instalasi Sesuai Standar
Gunakan jasa instalasi yang bersertifikat dan berpengalaman
Pastikan seluruh komponen memiliki sertifikasi SNI atau internasional (UL/FM)
Lakukan simulasi evakuasi dan pengecekan sistem secara berkala
Lengkapi juga dengan APAR dan jalur evakuasi yang jelas
📞 Konsultasi & Instalasi Sistem Alarm Kebakaran
Bingung memilih sistem yang tepat dan sesuai standar? Anda bisa konsultasi GRATIS dengan tim profesional dari PT CCTV JATIM TEKNOLOGI, yang siap membantu dari perencanaan hingga pemasangan sistem proteksi kebakaran.
📍 Area layanan: Seluruh Indonesia
📱 Kontak: 0851-9833-1456
🌐 Website: www.surabayaalarm.com
Keselamatan tidak bisa ditunda. Pastikan gedung Anda memenuhi standar instalasi sistem alarm kebakaran yang telah diatur dalam regulasi Indonesia. Perlindungan yang tepat bisa menyelamatkan banyak nyawa dan aset berharga
📌 Penutup
Sosial Media
© 2025. Surabaya Alarm. All rights reserved.
Layanan Call Center





